Selasa, 29 Maret 2011

PROFESIONALISME DALAM LAYANAN VETERINER

Kepemilikan hewan oleh manusia didasarkan pada beberapa hal:

Karena memiliki nilai ekonomi/ profit (hewan pangan/hewan produksi)
Karena nilai psikologis dan empati bagi pemilik perorangan (hewan hobby/ hewan kesayangan/companion animal)
Karena mempunyai fungsi pendukung khusus bagi negara (pengamanan dan penertiban) misalnya anjing pelacak dan kuda penertib dikeramaian (hewan pekerja milik negara).
Karena memiliki status khusus berdasarkan kesepakatan internasional sehingga merupakan satwa dilindungi (hewan/satwa konservasi)
Karena diperlukan untuk kemajuan penelitian ilmu kedokteran /pengetahuan lainnya (hewan laboratorium ).

Layanan Keahlian Profesi Veteriner berkembang dari kepentingan manusia sehingga keahlian dokter hewan berdasarkan spesies hewan dan keilmuan
Menangani hewan pangan/farm animal
Menangani hewan hobby/kesayangan/kepentingan khusus
Menangani hewan liar/satwa liar termasuk untuk konservasi.
Menangani hewan aquatik/air untuk pangan dan konservasi
Menangani hewan laboratorium untuk ilmu kedokteran manusia dan ilmu pengetahuan lainnya.
Keahlian Keilmuan

Dalam bidang praktisi terbagi atas praktisi hewan ternak dan praktisi spesies individu antara lain :
Ahli Bedah, Ahli Mata, Ahli Reproduksi, Ahli Penyakit Dalam, Ahli Dermatologi, Ahli Pathologi Klinik, Ahli Nutrisi Klinik, Ahli Akupunktur Veteriner, .

Dalam bidang non praktisi antara lain :
Ahli Epidemiologi, Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ahli Kesehatan Daging, Ahli Kesehatan Susu, Ahli Mikrobiologi, Ahli Virologi.

PEKERJAAN PROFESIONAL DOKTER HEWAN
Pekerjaan Dokter Hewan yang berkaitan langsung dengan hewan dan penyakitnya (veteriner) meliputi :
Tindakan medik (promotif, preventif, kuratif , rehabilitatif)
Tindakan dengan tujuan security (menjamin keamanan dari bibit penyakit)
Tindakan dengan tujuan safety (menghindari resiko adanya gangguan kesehatan pada manusia)
Pekerjaan ini mensyaratkan adanya sertifikasi kompetensi dan lisensi dan merupakan keahlian dengan kewenangan medik veteriner.

KATEGORI LAYANAN MEDVET PRAKTISI MENURUT PDHI
Dokter Hewan Mandiri
Dokter Hewan Praktek Bersama
Klinik Hewan
Rumah Sakit Hewan
Catatan :
Dokter hewan pada 4 kategori di atas dapat melakukan layanan house call (kunjungan rumah) karena memiliki status yang legal melalui perizinan yang direkomendasi oleh organisasi profesi.

DOKTER HEWAN MANDIRI
Adalah suatu usaha yanmedvet yang dikelola oleh satu dokter hewan yang mempertanggung jawabkan semua tindakannya secara individual. Dokter hewan tersebut harus memiliki home base berupa tempat administrasi, konsultasi dan ruang periksa/tindakan.

DOKTER HEWAN PRAKTEK BERSAMA
Adalah suatu usaha yanmedvet yang dijalankan oleh lebih dari 1 orang dokter hewan serta dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggung jawab.

KLINIK HEWAN/KLINIK VETERINER
Adalah suatu usaha yanmedvet yang dijalankan oleh suatu manajemen dan mempunyai 1 orang dokter hewan penanggung jawab. Klinik tersebut diwajibkan memiliki ruang rawat inap minimum untuk 20 ekor hewan sakit serta laboratorium ataupun laboratorium rujukan.

RUMAH SAKIT HEWAN
Adalah suatu usaha yanmedvet dengan fasilitas rawat inap, ruang isolasi (rawat inap penyakit menular) dan unit gawat darurat. RSH dijalankan oleh suatu manajemen serta mempunyai 1 dokter hewan penanggung jawab.

UNIT - UNIT YANG PERLU ADA DALAM SEBUAH PUSAT YANMEDVET
MEDIK UTAMA
Unit Poliklinik dan Emergency
Unit Rawat Inap
Unit Bedah
Unit Laboratorium
Unit Nutrisi
Unit X-Ray

PENDUKUNG MEDIK
Sub Unit Tindakan (treatment room)
Sub Unit Dentistry
Sub Unit Mandi Sehat dan Mandi Obat
Sub Unit House Call
Sub Unit Farmasi

PENDUKUNG NON MEDIK
Unit Administrasi (FO dan Keuangan)
Unit Logistik
Unit Kubur dan Kremasi

PERSONALIA YANMEDVET
I. MEDIS
Tim Medis Utama (Dokter)
Tim Paramedis (D3 Teknisi Veteriner)
Paramedis umum
Paramedis bedah
Paramedis nutrisi
Tim Laboran
Tim Perawat Kandang dan Ruang Rawat (Kennel Boys)

II. NON MEDIS
Petugas Front Office/Reception
Petugas ketatausahaan
Petugas Logistik
Petugas Kebersihan
Petugas Keamanan
Petugas Teknik (listrik, pompa air dll)
Petugas Kebun dan Kubur

MANAJEMEN DI LINGKUNGAN YANMEDVET
Setiap staf dan karyawan memiliki tata kerja (Tupoksi) yang jelas
Kenyamanan dan harmonisasi kerja harus mengacu kepada suatu pedoman peraturan pokok karyawan (sesuai UU Naker).
Hirarki atau jenjang kewenangan manajemen harus jelas dan tegas untuk pengawasan kerja.
Adanya Tatatertib dan pedoman perilaku yang khas layanan medik (beretika medik).
Adanya SOP/POB pada setiap unit kerja khususnya unit – unit medik untuk menjamin tidak terjadinya kelalaian kerja yang merugikan klien.
Setiap kebijakan medik merupakan kesepakatan tim dokter sebelum diberlakukan di lingkungan yanmedvet

POSISI HEWAN KESAYANGAN/HOBI SEBAGAI MILIK MANUSIA
Hewan kesayangan/hobi dimiliki oleh seorang manusia dapat karena 2 alasan yaitu :
Memberikan kenikmatan batin (karena rasa sayang)
Memberikan keuntungan materi (nilai ekonomi)
Tetapi status hewan sebagai “hak milik” meletakkan posisi hewan sebagai kepemilikan atas “benda”. Dalam hubungannya dengan dokter hewan, hewan merupakan obyek bisnis/benda bisnis.
Posisi Dokter Hewan yang diminta “berbuat sesuatu” atau diminta “mengurus” benda milik orang lain, akan melekatkan tuntutan ganti rugi bilamana terjadi “salah urus” atau “salah berbuat”

MENGAPA MANAJEMEN PADA PUSAT PELAYANAN KESEHATAN HEWAN HARUS PROFESIONAL ?
Kondisi – Kondisi yang Dihadapi adalah :
Hewannya → sebagai benda bisnis
Tidak bisa bicara menyampaikan keluhan
Sakit dengan gejala klinis yang belum tampak
Symptom penyakit luput dari penglihatan pemilik
Pembawa hewan ke dokter hewan
Bukan yang mengurus sehari – hari
Yang tidak suka tetapi terpaksa karena perintah atasan/bossnya
Sukarelawan yang hanya berdasarkan kemanusiaan
Belum pasti dengan kesadaran membayar jasa dokter hewan

3. Pemilik Hewan
Memiliki dengan alasan yang bermacam – macam, misalnya :
Diberi
Adopsi
Memungut
Diperjual - belikan
Kurang Berpendidikan
Persepsi/Pengertian mengenai bagaimana mengurus hewan yang bermacam – macam
Personality yang macam – macam, misalnya
Histerical
Emosional
Curang, dan lain - lain

LANGKAH – LANGKAH PROTEKSI DIRI MENGHADAPI COMPLAIN KLIEN
Sebagai penjual jasa layanan medved kepada masyarakat, dokter hewan harus :
Menetapkan jenis pelayanan (spesies, lingkup layanan dll) yang anda kuasai dengan baik serta argumentasi ilmiahnya yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum. Berarti kelengkapan sarananya harus menunjang sesuai kategori layanan
Persiapkan berbagai tips bagi pemilik hewan, terutama yang bersifat preventif medicine serta persiapkan penjelasan kondisi-kondisi apa yang dapat menggagalkan langkah-langkah preventif ini.

Kuasailah cara hidup dan karakter-karakter khas dari jenis-jenis hewan yang anda hadapi agar tidak malu. Ikuti perkembangan profesi veteriner yang up to date dan yang di dalam negeri (jangan masa bodoh)
Bila menerima Rawat Inap, persiapkan argumentasi yang jujur dan terbuka mengenai mengapa harus di rawat inap (bedakan penitipan dan opname)
Mantapkan SOP untuk memperoleh diagnosa yang benar.

UNTUK ADMINISTRASI PRAKTEK (PENTING DALAM PENYELESAIAN PERSENGKETAAN)
Harus memiliki form tetap untuk data pemilik dan hewan
Sebelum melakukan transaksi terapeutik, harus ada persetujuan tertulis dan bila ada perkembangan baru, tetap harus meminta persetujuan pemilik hewan (informed consent).
Sebelum ada transaksi uang, perlu adanya kesepakatan tertulis mengenai biaya dan aturan pembayaran
Siapkan secara tertulis semua aturan main di klinik anda dengan jelas dan tegas, mis.Jam buka, jam istirahat, pengertian emergency, jam kunjung resmi, dll.
Mampu membuat berbagai surat keterangan dokter sesuai keperluan.

SURAT KETERANGAN DOKTER
Merupakan satu kewenangan dari profesi medis yang sering kali disyaratkan dalam lalu lintas hewan antar negara/wilayah baik untuk perdagangan maupun sebagai milik pribadi.
Surat keterangan terdiri dari 2 macam :
a). Berkenaan dengan status kesehatan hewan hidup (kewenangan medik veteriner)
b). Berupa surat mengizinkan berlalu lintas oleh Otoritas Veteriner berdasarkan surat keterangan dokter.

JENIS – JENIS SURAT KETERANGAN YANG DIKELUARKAN DOKTER HEWAN
Surat keterangan kesehatan
Surat keterangan kematian
Surat keterangan kelahiran
Surat keterangan kecacatan
Surat merujuk kasus kepada dokter lain.

FORMAT SURAT KETERANGAN KESEHATAN
Harus berisi :
Signalement hewan
Keterangan pemilik (nama, alamat dsb)
Isi yang menerangkan keadaan kesehatan hewan sewaktu pemeriksaan fisik, vaksinasi yang telah diberikan.
Keterangan tambahan lainnya yang dipandang penting diinformasikan dalam perjalanan.
Ditandatangani dan nama jelas dokter pemeriksa yang mencantumkan nomor izin praktek yang masih berlaku.
Jenis – Jenis Surat Persetujuan Tindakan Medik = Informed Consent (Kasus Bedah Dan Rawat Inap) Yang Merupakan Kesepakatan Antara Klien Dengan Dokter Hewan
Format/berisi :
Pernyataan menguasakan dan persetujuan untuk tindakan pada hewan oleh pemilik kepada dokter.
Pernyataan mengerti penjelasan penyakit oleh dokter dan mengerti tidak ada jaminan kesembuhan.
Pernyataan kesediaan membayar penuh jasa medik untuk tindakan dan komplikasi yang tidak diperkirakan sebelumnya dengan segala resiko.
Keterangan kasus dan informasi tindakan berkenaan penyakit juga dicantumkan.

FORMULIR PERNYATAAN
IZIN UNTUK PENGOBATAN RAWAT INAP
Dengan ini saya memberikan kuasa sepenuhnya dan langsung kepada dokter hewan di Rumah Sakit Hewan Jakarta untuk melaksanakan prosedur yang telah dijelaskan kepada saya dan diagnosa yang diperlukan untuk pengobatan yang disarankan atau dianggap perlu untuk hewan saya.
Prosedur yang sebenarnya telah diterangkan kepada saya dan tidak ada jaminan yang diberikan untuk hasil atau kesembuhannya. Saya mengerti bahwa prosedur tersebut mengandung resiko.
Saya setuju membayar penuh untuk jasa yang telah diberikan, termasuk yang dianggap perlu untuk pengobatan atau komplikasi yang tidak diperkirakan sebelumnya. Prakiraan pembiayaan yang terlampir hanyalah sekedar perkiraan, dan pembayaran sebenarnya pada akhir perawatan mungkin lebih atau bahkan kurang dari jumlah ini.
SEMUA PEMBAYARAN HARUS LUNAS SEBELUM HEWAN PULANG
Semua hewan yang tidak diambil dalam waktu 10 hari setelah pemilik atau mereka yang diberi kuasa oleh pemilik telah dikabarkan oleh pihak Rumah Sakit Hewan Jakarta, maka Rumah Sakit Hewan Jakarta mempunyai kekuasaan untuk mengatur status kepemilikan baru atau mengurus hewan tersebut selanjutnya.

Tanda Tanga Pemilik

………………………….
Waktu…………………….. Tanggal………………..

Diterima oleh Drh………………………

INFORMASI UNTUK KASUS BEDAH (Diisi oleh dokter)
Tindakan bedah yang diinginkan :………………………..
Anasthesi yang digunakan :………………………………
Pengobatan yang diberikan : …………………………….
Alergi makanan/obat :……………………………………..
Kapan terakhir makan :……………..minum:…………….
Apakah anda ingin kami memakaikan Elizabeth Collar untuk melindungi jahitan dari gigitan hewan anda? ……

Diterima oleh Drh………………..
FORMULIR UNTUK HEWAN PULANG ATAS PERMINTAAN PEMILIK
Dokter hewan yang sudah menjelaskan pada saya kondisi hewan saya dan menyarankan untuk dirawat inap. Saya benar – benar menaruh perhatian pada kondisi hewan saya, walaupun demikian saya tidak menginginkan hewan saya dirawat dan saya akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu hal pada hewan saya setelah meninggalkan Rumah Sakit.
Tanda Tangan (Pemilik) :………………………………………
Nama (Pemilik) :………………………………………
Tanggal : ………………………………………
Nama (Hewan) :..……………………………………..
Ras/Sex/Umur :………………………………………
Dokter hewan :……………………………………..
INFORMASI UNTUK PASIEN YANG AKAN KELUAR
Hewan :___________________________Pemilik :____________________________
Diagnosa : ___________________________________________________________
Prosedur Operasi/Medis:________________________________________________
____________________________________________________________________
PETUJUK UNTUK PEMILIK
Diet :__________________Normal :________________Spesial :________________
Latihan:_______________Tidak ada:_______________Dibatasi:________________
Tidak dibatasi:________________________________________________________
Pengobatan :_________________________Tidak ada :_______________________
____________________________________________________________________

Pemeriksaan/Kontrol Berikutnya :
___________Kembali ke Rumah Sakit Jakarta dalam _______________hari/minggu
Untuk buka jahitan_________________Pemeriksaan Lab_____________________
___________________Tidak diperlukan pemeriksaan kembali.

Instruksi Tambahan : __________________________________________________
___________________________________________________________________

Tanda Tangan :______________________

Dokter Jasa
Tanggal : ______________________


(Sumber : Kuliah PPDH gel XV Unair oleh : Drh.Wiwiek Badja PB PDHI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar