Selasa, 29 Maret 2011

KEAMANAN HAYATI

KEAMANAN HAYATI
EMY KOESTANTI, drh., MKes
Keamanan hayati yang lebih populer dengan istilah 'biosafety'
Keamanan pangan adalah suatu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, fisik dan benda lain yang menggganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia
Foodborne disease lazim didefinisikan namun tidak akurat, serta dikenal dengan istilah keracunan makanan
Foodborne disease
Penyebab tersebut meliputi bakteri, parasit, virus, ganggang air tawar maupun air laut, racun mikrobial, dan toksin fauna, terutama marine fauna. Komplikasi, kadar, gejala dan waktu lamanya sakit juga sangat bervariasi tergantung penyebabnya.
Pengendalian Kontaminasi Pangan
Sanitasi Pangan
Keamanan Pangan
Sanitasi Lingkungan
PANGAN HARUS ASUH
AMAN dari ancaman bahaya : 1.Fisik(serpihan tulang,potongan kayu,pecahan kaca/kaleng,kerikil); 2.Kimia (residu antibiotika,pestisida,pewarna,bahan pengawet) 3. Biologis (kuman,jamur,dll)
SEHAT mengandung zat gizi
UTUH tidak bercampur bahan lain
HALAL Sesuai Syari’ah Islam
AMAN SEJAK DARI KANDANG SAMPAI DISAJIKAN
(Safe From Farm to the Table)

KANDANG Good Farming Practices

TRANSPOR Good Handling Practices

RPA/RPH Good Manufacturing Practices

PENGIRIMAN Good Distribution Practices

PENJUALAN Good Retailing Practices

MASAKAN Good Catering Practices
BAGAN ALIR DI RPH
FARM TRANSPOR ISTIRAHAT- PEMERIKSAAN ANTEMORTEM- PENYEMBELIHAN PELEPASAN KLT PENGELUARAN JEROHAN PEMBELAHAN KARKAS PEMERIKSAAN POST MORTEM PELAYUAN KARKAS DISTRIBUSI
PROSES PENYEMBELIHAN HALAL
(Berdasar Syari’ah Islam)
Hewan direbahkan pada sisi kiri (mengarah kiblat), dgn posisi kepala di selatan & ekor di utara.
Posisi penyembelih berada di timur hewan
Penyembelih muslim sehat jasmani/rohani
Pisau harus tajam agak panjang
Memutus tiga saluran :1. pembuluh darah 2. saluran makanan 3.saluran pernafasan
Sebelumnya harus membaca Basmallah(menyebut nama Allah)
Tidak mematahkan leher atau menguliti sebelum hewan benar-benar mati.
UNTUK KITA RENUNGKAN
Selezat apapun suatu makanan jika tidak aman tidak ada nilainya
Ingat, bahwa daging ikut mencerdaskan bangsa
Jika penanganan salah akan menimbulkan malapetaka
Hilangkan kebiasaan buruk “ket biyen yo ngene, yo gak ono opo-opo”
Masyarakat mengkonsumsi daging bukan sekedar mencari kenikmatan tapi juga kesehatan (gizi)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2005
TENTANG
KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United NationsConvention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya resiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai akibat pemanfaatan produk rekayasa genetik
Keamanan pangan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, akibat proses produksi, penyiapan, penyimpanan, peredaran dan pemanfaatan pangan produk rekayasa genetik
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan da1am proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman
Pakan adalah bahan baku, bahan tambahan, dan bahan imbuhan atau campurannya yang berasal dari sumber hayati, mineral dan air, baik diolah maupun tidak diolah yang digunakan sebagai pakan hewan dan/atau pakan ikan.
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, yang selanjutnya disingkat KKH, adalah komisi yang mempunyai tugas memberi rekomendasi kepada Menteri, Menteri berwenang dan Kepala LPND berwenang dalam menyusun dan menetapkan kebijakan serta menerbitkan sertifikat keamanan hayati PRG
Balai Kliring Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, yang selanjumya disingkat BKKH, adalah perangkat KKH yang berfungsi sebagai sarana komunikasi antara KKH dengan pemangku kepentingan.
Materi Perkuliahan PPDH Gel XV FKH-Unair 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar