Kamis, 31 Maret 2011

Ikterus hepatik dan posthepatik

Ikterus hepatik dan posthepatik

Kebanyakan dari penderita sakit kuning mengalami ikterus jenis ini. Sulit bagi kita untuk membedakan antara ikterus hepatik (parenkimal) dan posthepatik (obstruktif), hanya dengan mengandalkan gejala klinis belaka. Pemeriksaan penunjang dengan ultrasonografi dan kolangiografi transhepatik mungkin dibutuhkan.

Etiologi
Penyebab dari ikterus hepatik antara lain: Hepatitis virus,Sirosis alkoholik, Sirosis bilier primer, Ikterus yang diinduksi oleh obat, Hepatitis alkoholik, Sindroma Dubin-Johnson, Sindroma Rotor. Sedangkan ikterus posthepatik biasanya berhubungan dengan sumbatan (obstruksi) saluran empedu. Obstruksi bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti batu empedu, karsinoma kaput pankreas, karsinoma ampula vateri.

Laboratorium
Ikterus obstruktif
Pada ikterus obstruktif (baik intra dan ekstrahepatik), biasanya terjadi peningkatan bilirubin terkonjugasi dalam darah. Mengapa hal ini bisa terjadi? Pengeluaran bilirubin terkonjugasi ke dalam empedu tidak berlangsung dengan baik akibat sumbatan yang ada. Karena itu, bilirubin terkonjugasi akan kembali masuk ke dalam aliran darah.Karena bilirubin terkonjugasi bersifat larut dalam air, maka bilirubin ini akan diekskresikan melalui urin. Terjadi bilirubinuria dan akibatnya, urin akan berwarna gelap.Hal yang sebaliknya terjadi pada feses. Karena bilirubin terkonjugasi gagal diekskresikan ke dalam empedu secara baik, otomatis bilirubin yang masuk ke dalam usus pun boleh dikatakan sedikit sekali (ini tentu tergantung dari derajat obstruksinya). Akibatnya, terbentuklah feses berwarna pucat seperti dempul. Selain itu, urobilinogen tidak ditemukan dalam urin. Selain itu, dapat juga kita jumpai peningkatan kadar dari enzim fosfatase alkali, transaminase serum, kolesterol dan garam empedu. Peningkatan kadar garam empedu inilah yang menimbulkan sensasi gatal pada ikterus.

Ikterus parenkimal
Bagaimana dengan ikterus hepatik? Salah satu ciri yang cukup menonjol dari ikterus parenkimal adalah peningkatan dari kedua tipe bilirubin serum, baik bilirubin direk maupun indirek. Selain itu, umumnya urin dan feses berwarna normal.
Ikterus parenkimal umumnya disebabkan oleh penyakit hepatoseluler. Penyakit ini biasanya akan mengganggu semua fase metabolisme bilirubin. Itulah sebabnya mengapa terjadi peningkatan pada kedua tipe bilirubin. Walau demikian, karena fase ekskresi yang lebih banyak terganggu, maka peningkatan bilirubin direk terjadi lebih besar.

Tata laksana
Tata laksana penderita sangat tergantung pada berat ringannya hiperbilirubinemia yang terjadi, dan juga penyebab yang mendasarinya.
Yang penting diingat, kita harus mengetahui apakah sumbatan saluran empedu terletak di dalam hati (intrahepatik) ataukah di luar hati (ekstrahepatik). Pada kolestasis ekstrahepatik, terapi pembedahan mungkin perlu dilakukan untuk mengatasinya. Tapi bila pembedahan tersebut kita lakukan terhadap penderita kolestasis intrahepatik, mungkin hanya akan menambah penderitaan belaka.
(Semoga Bermanfaat)

Selasa, 29 Maret 2011

Uji Apung Pada Telur

Telur yang baru mempunyai kantung hawa yg relatif kecil sehingga akan tenggelam bila dimasukkan ke dalam larutan air garam 10%, sedangkan makin lama umur telur daya angkat kantung hawa dalam telur makin besar dan telur akan melayang dan terakhir mengambang dipermukaan bila umur telur telah lama atau kantung hawa besar (>0,9 cm).

KEAMANAN HAYATI

KEAMANAN HAYATI
EMY KOESTANTI, drh., MKes
Keamanan hayati yang lebih populer dengan istilah 'biosafety'
Keamanan pangan adalah suatu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, fisik dan benda lain yang menggganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia
Foodborne disease lazim didefinisikan namun tidak akurat, serta dikenal dengan istilah keracunan makanan
Foodborne disease
Penyebab tersebut meliputi bakteri, parasit, virus, ganggang air tawar maupun air laut, racun mikrobial, dan toksin fauna, terutama marine fauna. Komplikasi, kadar, gejala dan waktu lamanya sakit juga sangat bervariasi tergantung penyebabnya.
Pengendalian Kontaminasi Pangan
Sanitasi Pangan
Keamanan Pangan
Sanitasi Lingkungan
PANGAN HARUS ASUH
AMAN dari ancaman bahaya : 1.Fisik(serpihan tulang,potongan kayu,pecahan kaca/kaleng,kerikil); 2.Kimia (residu antibiotika,pestisida,pewarna,bahan pengawet) 3. Biologis (kuman,jamur,dll)
SEHAT mengandung zat gizi
UTUH tidak bercampur bahan lain
HALAL Sesuai Syari’ah Islam
AMAN SEJAK DARI KANDANG SAMPAI DISAJIKAN
(Safe From Farm to the Table)

KANDANG Good Farming Practices

TRANSPOR Good Handling Practices

RPA/RPH Good Manufacturing Practices

PENGIRIMAN Good Distribution Practices

PENJUALAN Good Retailing Practices

MASAKAN Good Catering Practices
BAGAN ALIR DI RPH
FARM TRANSPOR ISTIRAHAT- PEMERIKSAAN ANTEMORTEM- PENYEMBELIHAN PELEPASAN KLT PENGELUARAN JEROHAN PEMBELAHAN KARKAS PEMERIKSAAN POST MORTEM PELAYUAN KARKAS DISTRIBUSI
PROSES PENYEMBELIHAN HALAL
(Berdasar Syari’ah Islam)
Hewan direbahkan pada sisi kiri (mengarah kiblat), dgn posisi kepala di selatan & ekor di utara.
Posisi penyembelih berada di timur hewan
Penyembelih muslim sehat jasmani/rohani
Pisau harus tajam agak panjang
Memutus tiga saluran :1. pembuluh darah 2. saluran makanan 3.saluran pernafasan
Sebelumnya harus membaca Basmallah(menyebut nama Allah)
Tidak mematahkan leher atau menguliti sebelum hewan benar-benar mati.
UNTUK KITA RENUNGKAN
Selezat apapun suatu makanan jika tidak aman tidak ada nilainya
Ingat, bahwa daging ikut mencerdaskan bangsa
Jika penanganan salah akan menimbulkan malapetaka
Hilangkan kebiasaan buruk “ket biyen yo ngene, yo gak ono opo-opo”
Masyarakat mengkonsumsi daging bukan sekedar mencari kenikmatan tapi juga kesehatan (gizi)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2005
TENTANG
KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United NationsConvention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya resiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai akibat pemanfaatan produk rekayasa genetik
Keamanan pangan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, akibat proses produksi, penyiapan, penyimpanan, peredaran dan pemanfaatan pangan produk rekayasa genetik
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan da1am proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman
Pakan adalah bahan baku, bahan tambahan, dan bahan imbuhan atau campurannya yang berasal dari sumber hayati, mineral dan air, baik diolah maupun tidak diolah yang digunakan sebagai pakan hewan dan/atau pakan ikan.
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, yang selanjutnya disingkat KKH, adalah komisi yang mempunyai tugas memberi rekomendasi kepada Menteri, Menteri berwenang dan Kepala LPND berwenang dalam menyusun dan menetapkan kebijakan serta menerbitkan sertifikat keamanan hayati PRG
Balai Kliring Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, yang selanjumya disingkat BKKH, adalah perangkat KKH yang berfungsi sebagai sarana komunikasi antara KKH dengan pemangku kepentingan.
Materi Perkuliahan PPDH Gel XV FKH-Unair 2010